7 Perbedaan PT dan CV di Pandeglang yang Wajib di Ketahui!
7 Perbedaan PT dan CV di Pandeglang yang Wajib di Ketahui! — di Indonesia, terdapat dua bentuk usaha yang paling dikenal oleh masyarakat, yaitu Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Selain dari namanya yang berbeda, secara garis besar kedua badan usaha tersebut juga memiliki sejumlah perbedaan.
Nah, bagi Anda yang hendak mendirikan badan usaha, pahamilah perbedaan CV dan PT agar nantinya sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Berikut perbedaan diantara dua badan usaha tersebut.
Pengertian PT dan CV
Sebelum membahas perbedaan antara PT dan CV, terlebih dahulu Anda harus mengetahui apa pengertian dari PT dan CV.
Dilansir dari Wikipedia, PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Masih dari lansiran yang sama, CV atau Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggungjawab yang tak terbatas, sedangkan sebagian anggota lainnya memiliki tanggungjawab yang terbatas.
Perbedaan PT dan CV
Setelah memahami perbedaan antara PT dan CV, maka berikut ini merupakan perbedaan dari kedua bentuk usaha tersebut:
-
Status Hukum dan Bentuk Perusahaan
Perbedaan utama dari PT dan CV adalah bentuk perusahaan dengan dasar hukumnya. PT saat didirikan harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
PT memiliki badan hukum yang bisa digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah atau bahkan besar.
Sedangkan CV bukan usaha berbadan hukum. Sebab tak ada peraturan tertentu yang mengaturnya, sehingga CV lebih banyak dipilih oleh para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai “kendaraan bisnis” mereka.
-
Syarat Pendirian PT dan CV
Selanjutnya mengenai syarat pendirian usaha.
Adapun ketentuan umum untuk pendirian PT adalah:
- Didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang sama-sama mengambil bagian saham. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Tetapi dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) boleh bergabung.
- Pendirian berbentuk Akta Notaris dibuat dalam Bahasa Indonesia.
- Harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya dapat berstatus hukum.
Sedangkan ketentuan umum untuk pendirian CV adalah:
- Didirikan oleh minimal 2 (dua) orang, tetapi tidak memungkinkan WNA sebagai pendiri.
- Pendirian berbentuk Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
- Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
-
Nama Perusahaan
PT namanya telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 yakni: nama perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat menjadi PT.
Nama perseroan juga tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia, seperti yang sudah diatur dalam PP No. 26 Tahun 1998.
Sementara CV tak ada peraturan secara khusus yang mengatur nama perusahaan, sehingga perusahaan PT terkadang bisa memiliki kesamaan nama dengan perusahaan CV lain.
Baca Juga : Jasa Urus PT Wilayah Cilegon
-
Modal Usaha
Sesuai UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar PT ditentukan sebagai berikut:
Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Nah, dari modal dasar tersebut, minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus ditempatkan dan disetor para pendiri PT selaku pemegang saham.
Sedangkan untuk CV, tidak ada peraturan khusus perihal modal usaha. Taka da besaran modal dasar yang wajib dimiliki untuk disetorkan para pendiri.
Besarnya modal awal juga tidak ditentukan, sehingga penyoran modal ini bisa ditentukan dan dicatat secara mandiri oleh pendiri CV.
-
Kepengurusan
Kepengurusan dalam PT wajib memiliki minimal 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Namun, khusus untuk Perseroan Terbuka, diharuskan memiliki minimal 2 (dua) orang anggota Direksi.
Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang, maka satu diantaranya bisa diangkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama.
Sedangkan kepengurusan dalam CV dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang yang umum disebut Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
-
Tujuan dan Kegiatan Usaha
PT bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya, seperti:
- Pertama PT Non-Fasilitas meliputi usaha perdagangan, pembangunan (kontraktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, pembengkelan dan jasa.
- PT Usaha Khusus meliputi berbagai kegiatan usaha seperti forwarding, perusahaan pers, perfilman dan perekaman video, pariwisata, radio siaran swasta, pengangkutan udara niaga, serta berbagai jenis usaha lain.
Sedangkan CV memiliki keterbatasan. Mengapa? Karena CV hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang usaha tertentu, seperti perdagangan, pembangunan (kontraktor) sampai dengan Gred 4, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan dan jasa.
-
Estimasi Pendirian
Estimasi pendirian PT terhitung cukup lama karena proses mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Sehingga wajar bila pendirian PT, membutuhkan jumlah biaya yang jauh lebih besar.
Sedangkan estimasi pendirian CV bisa berjalan lebih singkat, sebab tidak membutuhkan pengesahan khusus dan dari segi biaya juga jauh lebih murah.
Baca Juga : Jasa Urus UD Wilayah Serang
Jasa Pendirian Usaha
Nah! Sudah tuntas semua penjelasan mengenai perbedaan antara PT dan CV. Kedua bentuk usaha ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Dan sebagai pengusaha, Anda yang paling berhak untuk memilih “kendaraan bisnis” Anda.
Keduanya sama-sama menguntungkan, tinggal bagaimana Anda bisa mengelolanya dengan baik agar Anda bisa merasakan keuntungan tersebut.
Kalau Anda masih kebingungan memilih antara PT dan CV sehingga Anda memerlukan konsultan, maka Anda bisa mempercayakan POPJASA sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha Anda.
Mengapa harus mengurus proses pembuatan PT dan CV Anda di POPJASA?
Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.
Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.
- Alamat Kantor Bekasi POPJASA :
- Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
- Kontak POPJASA:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 081229995779
- Email: popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!