Cara Mendirikan PT Lengkap Di Tahun 2024 Wilayah Tangerang
Cara Mendirikan PT Lengkap Di Tahun 2021 Wilayah Tangerang – Badan usaha Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang paling banyak digunakan oleh para pengusaha di Indonesia.
Karakteristik PT yang sesuai untuk para pengusaha yang menjadikan profit untuk tujuan utama bisnisnya. Hal tersebut yang menjadikan banyak pengusaha menggunakan PT untuk menjalankan bisnisnya.
Baca juga >> Syarat Pendirian PT (Perseroan Terbatas) di Tahun 2021 Tangerang
PROSEDUR MENDIRIKAN PT :
1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
- Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
- Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT, dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
- Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
- Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
- Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
- Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
- Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3. Pembuatan SKDP
Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4. Pembuatan NPWP
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
- Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
- Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
- Asli akta pendirian.
6. Mengajukan SIUP
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
- SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
- SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
artikel lainnya : Pengurusan PT Lengkap Sampai Tuntas
Ingin mendirikan PT Anda sendiri, tapi masih bingung dengan prosedurnya? Gak punya waktu buat mengurusnya? Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus proses pembuatan PT.
Selain melayani pembuatan PT, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
- Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
- Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
- Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
- Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
- Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
- Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
- Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
- Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
- Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
- Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
- Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri
Coverage Area Kami Antara Lain:
- Jasa Pendirian PT Jakarta Pusat
- Jasa Pendirian PT Jakarta Utara
- Jasa Pendirian PT Jakarta Selatan
- Jasa Pendirian PT Jakarta Timur
- Jasa Pendirian PT Jakarta Barat
- Jasa Pendirian PT Kota Bekasi
- Jasa Pendirian PT Kota Depok
- Jasa Pendirian PT Kota Bogor
- Jasa Pendirian PT Kota Tangerang
- Jasa Pendirian PT Kota Tangerang Selatan
ALAMAT KANTOR POPJASA :
Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
KONTAK POPJASA :
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 081229995779
- Website : www.jasaizinusahabekasi.com
GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!
Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:
- Jasa Pendirian PT Surabaya
Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
- Jasa Pendirian PT Malang
Jln. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126 - Jasa Pendirian PT Mojokerto
Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
- Jasa Pendirian PT Pasuruan
Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
- Jasa Pendirian PT Solo
Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177 - Jasa Pendirian PT Yogyakarta
Perum Nogotirto 16B, RT/RW 07/21, Jl. Nogotirto, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta. - Jasa Pendirian PT Semarang
Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
- Jasa Pendirian PT Bandung
Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
- Jasa Pendirian PT Bekasi
Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
- Jasa Pendirian PT Tanggerang
Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131 - Jasa Pendirian PT Depok
Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok - Jasa Pendirian PT Makassar
Jl. Aroepala BTN Minasa Upa No.AB.5/11, RT/RW. 002/021, Gn. Sari, Rappocini, Kota Makassar