Inilah Kelebihan Dan Kekurangan CV Wilayah Jakarta Timur

Inilah Kelebihan Dan Kekurangan CV Wilayah Jakarta Timur

Syarat Pendirian UD Terbaru di Jakarta Pusat

Inilah Kelebihan Dan Kekurangan CV Wilayah Jakarta Timur – CV atau yang dimaksud “Comanditaire Venootschap adalah jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum sehingga badan usaha seperti ini tidak memiliki kekayaannya tersendiri yang dalam proses pendiriannya, harus menggunakan akta dan harus didaftarkan.

Yang diatur didalam Undang- Undang Hukum Dagang buku pertama titel ketiga pada bagian kedua pasal 16 sampai dengan pasal 35. Badan usaha berbentuk CV atau Persekutuan komanditer memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Berikut akan dijabarkan kelebihan dan kekurangannya. 

 

Kelebihan CV antara lain:

  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar;
  2. Mudah proses pendiriannya;
  3. Kemampuan untuk berkembang lebih besar;
  4. Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit;
  5. Kesempatan ekspansi lebih banyak;
  6. Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik ataupun kemampuan manajemennya lebih besar;
  7. Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi;
  8. Manajemen dapat didiversifikasikan; dan
  9. Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

Kekurangan CV antara lain:

  1. Sebagian anggota/sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas karena ada sekutu yang aktif dan sekutu yang pasif;
  2. Kelangsungan hidup CV tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan;
  3. Sulit untuk menarik kembali investasinya (terutama untuk sekutu pimpinan);
  4. Kekuasaan dan pengawasan kompleks;
  5. Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma; dan
  6. Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama.

Mengetahui pengertian, ciri-ciri, tujuan pendirian, segala macam kelebihan dan kekurangan CV beserta risikonya, apakah Anda sudah siap untuk mengetahui Syarat Mendirikan CV di tahun 2021?

Berikut Syarat Mendirikan CV  : 

  • Menyiapkan Nama CV (Kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan)
  • Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri, PNS/TNI/POLRI)
  • Copy NPWP Pribadi semua pengurus
  •  IMB / Izin mendirikan bangunan (Jika ada)
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  •  6 lembar materai Rp. 10.000
  •  Stempel CV (pembuatan setelah persetujuan nama CV)

Baca juga : Panduan & Proses Persyaratan Lengkap Mendirikan PT Dengan Mudah

Dokumen Paket Yang Akan Anda Dapatkan Lengkap :

  • Akta Pendirian
  • NIB SIUP
  • SK Kemenkumham
  • NPWP Perusahaan

Itulah keuntungan dan kekurangan CV yang bisa Anda ketahui. Dari penjelasan artikel di atas, bisa disimpulkan bahwa proses ini akan mendapatkan hasil berupa persyaratan mendirikan CV lengkap. Pada umumnya, proses mengurus CV ini memang terlihat sederhana. Akan tetapi, Anda tetap harus bolak-balik mengunjungi instansi terkait untuk menyelesaikan pembuatan CV.

Jika Anda merasa kesulitan untuk mengikuti proses di atau satau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mendirikan CV.

Demikian adalah hal-hal berkaitan dengan cara mendirikan CV lengkap dengan persyaratannya. Jadi, apakah Anda akan mengurus sendiri proses pembuatan CV atau menyerahkannya kepada jasa terpercaya terkait? Semoga informasi ini dapat membuka wawasan Anda terkait kekurangan dan kelebihan mendirikan CV.

Inilah Kelebihan Dan Kekurangan CV Wilayah Jakarta Timur

Apabila anda Berencana Mendirikan CV anda dapat menghubungi POPJASA.

POPJASA merupakan Jasa Perizinan Usaha PT, CV, UD yang berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah menangani lebih dari 10.000 klien.

*Arikel lainnya : Pengertian Tentang UD (Usaha Dagang)*

Selain melayani pendirian CV, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

  1. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

Coverage Area Kami Antara Lain: