Izin Usaha PT Mudah di Kab. Kemang
Izin Usaha PT Mudah di Kab. Kemang — Sebagai pengusaha, tentu Anda tidak akan asing dengan badan usaha berbentuk hukum di Indonesia yakni PT.
PT atau Perseroan Terbatas merupakan badan usaha berbentuk hukum yang berdiri karena adanya kumpulan modal dari berbagai saham.
Umumnya, pendiri PT terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang di ketahui oleh Notaris setempat.
Lantas apakah Anda juga termasuk pengusaha yang ingin turut serta mendirikan PT, namun Anda tidak tahu apa saja syarat yang di butuhkan dalam pendirian PT dan bagaimana langkah-langkah pendirian PT?
Jika demikian adanya, maka tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara tuntas di artikel kali ini. Simak dan catat baik-baik ya!
Syarat Pendirian PT
- Menyiapkan nama PT (minimal menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa asing)
- Fotokopi KTP para pendiri PT (minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI)
- Fotokopi NPWP pribadi semua pengurus PT
- Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopi
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada, di fotokopi
- Stampel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
- 6 lembar materai Rp. 6000,-
Baca Juga >> Macam-Macam PT Indonesia, Biro Perizinan TDG Terpercaya
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian PT atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian PT.
Kenapa Harus Mengurus Pendirian PT Anda di POPJASA?
Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.
Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.
Kontak POPJASA
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA:
- Email : popjasa@gmail.com