Jasa Pendirian CV Cikarang

Jasa Pendirian CV Cikarang

Pengurusan SIPA Syarat Lengkap Di Tahun 2021 Jakarta Timur

Jasa Pendirian CV Cikarang — Salah satu badan usaha yang memiliki eksistensi di Indonesia adalah CV atau Persekutuan Komanditer.

CV atau Persekutuan Komanditer merupakan badan usaha bukan berbentuk hukum yang dalam proses pendiriannya membutuhkan minimal 2 (dua) orang pendiri.

Memilih CV sebagai badan usaha memiliki banyak keuntungan, selain itu proses pembuatan CV pun mudah dan tidak menguras banyak biaya.

Lantas apakah Anda termasuk pengusaha yang ingin turut serta mengurus pembuatan CV, namun Anda tidak tahu dengan apa saja syarat yang di butuhkan? Jika demikian adanya, tidak perlu khawatir!

Simak baik-baik penjelasannya di artikel berikut ini ya!

 

Syarat Pembuatan CV

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi semua pengurus CV
  • Melampirkan fotokopi sertifikat tanah/surat kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Melampirkan fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada
  • Menyiapkan stampel CV (di buat setelah nama CV di setujui)
  • 6 lembar materai Rp. 10.000,-

Baca Juga : Syarat dan Jasa Pembuatan UD

 

Paket Pembuatan CV

Jika Anda ingin mengurus pendirian CV namun Anda tidak memiliki banyak waktu jika mengurusnya sendiri, maka Anda dapat mempercayakan pengurusan pendirian CV Anda di POPJASA!

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Jika Anda mengurus pendirian CV Anda di POPJASA, Anda juga akan memperoleh paket pengurusan CV berupa:

  • Akta Pendirian CV
  • NIB
  • SK Kemenkumham
  • NPWP Perusahaan
  • Company Profile

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan CV sekarang!

 

 

Kontak POPJASA:

 

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

Tinggalkan Balasan