KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA JAKARTA BARAT

KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA JAKARTA BARAT

KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA JAKARTA BARAT

KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA JAKARTA BARAT — Saat ingin memulai usaha, hal yang pertama kali menjadi prioritas seorang pengusaha tentunya tidak jauh dari modal dan produk apa yang akan dikembangkan untuk dijual.

Sedangkan hal lain seperti masalah hukum yang berkaitan dengan legalitas perusahaan biasanya sering diabaikan. Padahal masalah hukum tersebut merupakan salah satu dari 20 alasan teratas sebuah startup gagal, seperti yang pernah disampaikan oleh CB Insight.

Dalam sebuah usaha, legalitas merupakan pondasi hukum yang harus diperhatikan sejak seorang pengusaha ingin memulai usaha. Bentuk-bentuk legalitas usaha tentu bermacam-macam sesuai dengan bidang atau industri usaha yang dijalani.

Misalnya Akta Pendirian, SK Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan sebagainya.

Legalitas memiliki peran penting yang dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha. Bukan hanya itu, legalitas juga memiliki banyak keuntungan. Apa saja keuntungan yang dimaksud? Berikut ini kami jabarkan secara rinci mengenai keuntungan dari memiliki legalitas usaha.

Adanya Perlindungan Hukum

Begitu banyak usaha yang pada awalnya berjalan mulus, namun di pertengahan jalan usaha tersebut diberhentikan secara tiba-tiba. Tentu hal semacam ini tidak Anda inginkan bukan jika kelak menjadi seorang pengusaha?

Disinilah Anda harus menyadari bahwa legalitas usaha memiliki peran penting. Dimana dengan mengurus legalitas usaha dan memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Anda dapat leluasa menjalankan usaha dengan rasa aman.

Anda juga tidak akan merasa khawatir usaha Anda akan diberhentikan secara tiba-tiba oleh pemerintah karena tidak memiliki legalitas usaha.

Aset Pribadi Akan Terlindungi

Tentu sebagai pengusaha Anda pernah mendengar sebuah perusahaan bangkut dan mengalami kerugian besar, namun pemilik atau pemegang sahamnya justru masih mampu menjalankan kehidupan mereka seperti biasa, ‘kan?

Apa hal semacam itu benar bisa terjadi? Ya, tentu saja hal semacam itu memungkinkan untuk terjadi jika Anda memiliki suatu perusahaan yang berbentuk badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas).

PT dikenal sebagai badan hukum entitas terpisah yang memiliki liabilitas dan aset, sekaligus dapat bertindak atas nama sendiri layaknya manusia. PT juga dapat melindungi aset pribadi Anda.

Dengan mendirikan badan hukum seperti PT sebagai bagian dari legalitas usaha, Anda tidak perlu merasa khawatir aset pribadi Anda akan terpakai untuk membayar hutang ketika perusahaan Anda bangkrut dan mengalami kerugian.

Lantas bagaimana dengan badan usaha lain seperti CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) atau Firma yang tidak berstatus badan hukum? Maka sudah jelas, seluruh kerugian bisnis akan berdampak pada aset pribadi Anda. Mengapa?

Karena badan usaha seperti CV dan Firma tidak terdapat pemisahan aset didalamnya. Namun semua ini kembali kepada Anda sebagai seorang pengusaha. Apakah Anda akan memilih badan usaha berbentuk PT, CV, Firma atau lain sebagainya.

Mengembangkan Bisnis ke Skala Lebih Besar

Seiring perjalanan dan perkembangan dunia bisnis, tentu Anda berharap usaha yang Anda rintis dapat terus maju dan berkembang. Memiliki keuntungan yang terus meningkat setiap harinya dan konsumen yang terus bertambah menjadi harapan terbesar bagi semua pengusaha.

Dan untuk mencapai harapan tersebut, tentu Anda akan berpikir untuk melakukan ekspansi bisnis dengan membuka cabang baru untuk menjangkau pelanggan lebih luas lagi. Maka disinilah modal memiliki peran yang cukup penting.

Dengan adanya legalitas usaha, akses Anda untuk memperoleh pinjaman modal usaha menjadi lebih mudah. Baik dengan mengajukan pinjaman lewat bank atau mendapatkan modal dari investor baru yang nantinya berkemungkinan menjadi pemegang saham di perusahaan Anda.

Kreadibilitas Bisnis Akan Meningkat

Memiliki legalitas usaha juga akan membantu Anda meningkatkan kreadibilitas bisnis di mata konsumen, rekan bisnis, supplier, investor, bank dan lain sebagainya. Dimana dengan adanya legalitas usaha, usaha yang Anda kelola akan dipercaya dan dianggap lebih profesional.

Target konsumen juga tidak akan ragu lagi memilih produk atau jasa yang Anda tawarkan. Tentu hal ini akan berpengaruh pada omzet perusahaan. Anda juga akan lebih mudah memperoleh beberapa proyek.

Karena jika perusahaan Anda ingin mengikuti tender atau proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah, Anda harus menunjukkan terlebih dahulu legalitas usaha Anda.

Penjualan Saham Akan Lebih Mudah

Selain dapat melindungi usaha, legalitas juga dapat membuat Anda memiliki kemudahan untuk menjual atau mengalihkan saham milik Anda di perusahaan kepada pihak lainnya. Terlebih jika badan usaha yang Anda miliki berupa PT.

Anda juga tidak perlu repot jika suatu saat berniat untuk keluar dari perusahaan ataupun jika ada pihak lain yang akan masuk sebagai pemegang saham baru. Hal ini dikarenakan Anda dapat menjual saham Anda kepada pihak lainnya.

Tentu hal ini akan menguntungan Anda, terlebih jika bisnis Anda telah jauh berkembang dan nilai perusahaan Anda tinggi, saham milik Anda pun akan bernilai lebih mahal.

Nah! Itulah beberapa keuntungan yang bisa Anda raih jika Anda memiliki legalitas usaha. Jadi apalagi yang Anda tunggu jika sampai dengan saat ini Anda belum memiliki legalitas usaha? Buat legalitas usaha sekarang juga!

Ingat, tanpa memiliki legalitas usaha, Anda akan lebih sulit dalam menjalankan usaha. Selain usaha tidak terlindungi, tidak memiliki legalitas usaha juga sama dengan menutup akses usaha Anda untuk maju dan berkembang.

Jadi sebelum memulai usaha, usahakanlah agar Anda mengurus legalitas usaha terlebih dahulu. Adapun jika Anda merasa kebingungan atau kesulitan dalam mengurus legalitas usaha, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada POPJASA.

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

Selain melayani pendirian UD CV PT, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

  1. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

Coverage Area Kami Antara Lain:

  1. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Jakarta Pusat
  2. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Jakarta Utara 
  3. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Jakarta Selatan 
  4. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Jakarta Timur
  5. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Jakarta Barat 
  6. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Kota Bekasi
  7. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Kota Depok
  8. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Kota Bogor 
  9. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Kota Tangerang 
  10. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Kota Tangerang Selatan

Kontak POPJASA:

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

    1. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Surabaya
      Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
      Whatsapp : 0812- 3344-2301
    2. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Sidoarjo
      Perumahan Pondok Buana Blok B-8, Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
      Whatsapp : 0812- 3344-2301
    3. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Malang
      Ruko Sulfat Kav. 5, Jl. Raya Sulfat Depan Makam Sanan, Kel. Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang
      Whatsapp : 0856-0484-8110
    4. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Mojokerto
      Jl. Prajuritkulon 6 No. 68, Kel. Prajuritkulon, Kec. Prajuritkulon, Kota Mojokerto
      Whatsapp : 0853-3555-2775
    5. Jasa Pendirian SLegalitas Usaha Pasuruan
      Perumahan Pesona Candi 4 Blok AE 08, Kel. Sekargadung, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
      Whatsapp : 0813-3415-8884
    6. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Solo
      Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar
      Whatsapp : 0823-2262-4114
    7. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Yogyakarta
      Perumahan Bumi Mulia Blok III/1F, Area Sawah, Sidokarto, Kec. Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
      Whatsapp : 0823-3212-6669
    8. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Semarang
      Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
      Whatsapp : 0822-2333-8776
    9. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Bandung
      Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
      Whatsapp : 0822-2333-8708
    10. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Bekasi
      Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
      Whatsapp : 0821-3919-9190
    11. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Madiun
      Perumahan Wijaya Town Square Kav. No. 14, RT 2B
      Kelurahan Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
      Whatsapp : 0822-2333-8698
    12. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Jember
      Perumahan Tegal Besar Permai 2 Blok H No. 2
      Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
      Whatsapp : 0813-3415-8884
    13. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Tanggerang
      Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia
      Whatsapp : 082123335785
    14. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Depok
      Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434
      Whatsapp : 082123335785
    15. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Makassar
      Jl. Wijaya Kusuma III Blok K7 No.15, RT/RW 018/001, Komplek Kesehatan, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
      whatshapp : 0822-4591-9968
    16. Jasa Pendirian Legalitas Usaha Cirebon
      Jl. Gn Kelud D22 No. 296, Kel. Kecapi, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon.
      whatshapp : 0822-4591-9975

Tinggalkan Balasan