Panduan Lengkap Pembuatan SIUP di Tahun 2024 Wilayah Jakarta Selatan

Panduan Lengkap Pembuatan SIUP di Tahun 2024 Wilayah Jakarta Selatan

Panduan Lengkap Pembuatan SIUP di Tahun 2024 Wilayah Jakarta Selatan
Panduan Lengkap Pembuatan SIUP di Tahun 2024 Wilayah Jakarta Selatan

Panduan Lengkap Pembuatan SIUP di Tahun 2024 Wilayah Jakarta Selatan — Sebagai seorang pengusaha, istilah SIUP tentu tidak asing. Khususnya bagi pengusaha di Indonesia. Namun apakah Anda tahu apa itu SIUP yang sebenarnya? Jika Anda belum tahu, tenang saja! Kami akan menjelaskannya secara jelas dan tuntas di artikel kali ini.

Apa Itu SIUP?

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan salah satu dokumen yang di perlukan untuk memenuhi legalitas usaha agar usaha yang di kelola dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku. SIUP di keluarkan oleh pemerintah berwenang untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan. Baik itu perdagangan barang/jasa.

Ketentuan umum SIUP telah di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Peraturan tersebut yang telah di ubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2017.

Manfaat dan Kegunaan SIUP

Secara umum, SIUP di buat sebagai alat pemerintah untuk mendata berbagai usaha yang aktif dalam melakukan penjualan barang ataupun jasa.

Namun SIUP tetap memiliki beberapa manfaat yang akan memberikan dampak positif kepada perusahaan, yakni sebagai:

  • Bukti legal dan sah sebuah perusahaan yang di berikan oleh pemerintah
  • Syarat untuk ikut kegiatan lelang yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah
  • Alat untuk mempermudah kegiatan ekspor dan impor
  • Alat untuk kemudahan pengaksesan dana untuk sumber modal, misalnya melakukan pinjaman dana ke bank, atau lain sebagainya
  • Pendukung untuk pengurusan administrasi
  • Kemudahan pengembangan bisnis, misalnya berpartisipasi dalam tender
  • Syarat untuk meningkatkan kredibilias perusahaan

Kriteria Perusahaan Yang Tidak Di Wajibkan Mengurus SIUP

Pemerintah telah membuat daftar pengecualian untuk perusahaan yang tidak di wajibkan untuk memiliki SIUP.

Hal ini telah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf C, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 yang memberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis.

Berikut adalah beberapa kriterianya:

  • Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
  • Kantor cabang dan/atau kantor perwakilan
  • Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria;
    – Usaha perseorangan atau persekutuan
    – Kegiatan usaha yang di urus dan di kelola oleh pemilik atau anggota keluarga
    – Mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp. 50.000.000

Jenis-jenis SIUP

Sebelum Anda mengurus pembuatan SIUP, Anda harus tahu terlebih dahulu bahwa jenis-jenis SIUP berdasarkan tingkat kekayaan dan besaran modal yang di miliki perusahaan.

Tingkat kekayaan dan besaran modal yang di miliki perusahaan pun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Jadi Anda harus benar-benar cermat dan teliti ya!

Adapun jenis-jenis SIUP terbagi menjadi empat, yakni:

  • SIUP Mikro (Opsional)

Jenis SIUP ini di tujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50.000.000,-.

  • SIUP Kecil

Jenis SIUP ini di tujukan untuk para pelaku usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 500.000.000,- juta.

  • SIUP Menengah

Jenis SIUP ini di tujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp. 500.000.000,- hingga Rp. 10 Miliar.

  • SIUP Besar

Jenis SIUP ini di tujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih yang mencapai  hingga lebih dari Rp. 10 Miliar.

Syarat Pembuatan SIUP di Tahun 2021

  • Melampirkan Akta Pendirian
  • Fotokopi SK Kemenkumham
  • Melampirkan NPWP perusahaan
  • Melampirkan NPWP pengurus yang tertulis di Akta Pendirian
  • Fotokopi KTP pribadi milik pendiri

Prosedur Pembuatan SIUP di Tahun 2021

Setelah Anda selesai mengurus seluruh persyaratan administrasi yang di perlukan, barulah Anda bisa membuat SIUP untuk perusahaan Anda.

Terdapat dua metode yang bisa digunakan untuk mengurus SIUP, yaitu dengan penggunaan sistem OSS atau datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan. Berikut adalah prosedurnya:

Prosedur Pembuatan SIUP Melalui OSS

  • Pendaftaran. Masuk ke sistem OSS untuk mendaftar dan melakukan pengisian data pribadi, melakukan verifikasi email.
  • Login akun dan pengisian data usaha. Isi perekaman data perusahaan yang mencakup pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan lainnya.
  • Penerbitan NIB. Jika data yang di masukan ke dalam sistem sudah benar dan valid. Sistem OSS akan menerbitkan NIB milik Anda.

Prosedur Pembuatan SIUP Melalui Kantor Dinas Perdagangan

  • Pengambilan form pendaftaran. Membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan form pendaftaran.
  • Pengisian form pendaftaran. Melakukan pengisian form dengan tepat dan lengkap, sekaligus di bubuhkan tanda tangan penanggungjawab dan juga materai.
  • Pembayaran biaya SIUP. Melakukan pembayaran SIUP yang sesuai dengan kualifikasi dan domisili.
  • Pengambilan SIUP. SIUP akan terbit setelah 2 minggu (apabila semua persyaratan sudah benar dan valid).

Konsekuensi Tidak Memiliki SIUP

Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha namun tidak memiliki SIUP akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengapa hal ini dapat terjadi? Sebab SIUP merupakan dokumen yang wajib di miliki oleh perusahaan, kecuali untuk perusahaan yang memang secara tegas di kecualikan untuk memiliki SIUP.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa itu SIUP, sekaligus apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan SIUP?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus proses pembuatan SIUP atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus proses pembuatan SIUP.

Mengapa harus mengurus proses pembuatan SIUP di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Selain melayani pendirian UD CV PT, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

  1. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

Coverage Area Kami Antara Lain:

  1. Jasa Pendirian SIUP Jakarta Pusat
  2. Jasa Pendirian SIUP  Jakarta Utara 
  3. Jasa Pendirian SIUP Jakarta Selatan 
  4. Jasa Pendirian SIUP Jakarta Timur
  5. Jasa Pendirian SIUP Jakarta Barat 
  6. Jasa Pendirian SIUP Kota Bekasi
  7. Jasa Pendirian SIUP Kota Depok
  8. Jasa Pendirian SIUP Kota Bogor 
  9. Jasa Pendirian SIUP Kota Tangerang 
  10. Jasa Pendirian SIUP Kota Tangerang Selatan

ALAMAT KANTOR POPJASA:

  • Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi.

KONTAK POPJASA :

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Pendirian SIUP Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Pendirian SIUP Malang
    Jln. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Jasa Pendirian SIUP Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto 
  • Jasa Pendirian SIUP Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Jasa Pendirian SIUP Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Jasa Pendirian SIUP Yogyakarta
    Perum Nogotirto 16B, RT/RW 07/21, Jl. Nogotirto, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
  • Jasa Pendirian SIUP Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Pendirian SIUP Bandung
    Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
  • Jasa Pendirian SIUP Bekasi
    Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Pendirian SIUP Tanggerang
    Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131 
  • Jasa Pendirian SIUP Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok 
  • Jasa Pendirian SIUP Makassar
    Jl. Aroepala BTN Minasa Upa No.AB.5/11, RT/RW. 002/021, Gn. Sari, Rappocini, Kota Makassar

Tinggalkan Balasan