Pengurusan PIRT Kota Tangerang

Pengurusan PIRT Kota Tangerang

Pengurusan PIRT Kota Tangerang

Pengurusan PIRT Kota Tangerang — Tertarik dengan bisnis di bidang kuliner, namun sistem produksinya masih berskala rumahan?

Jangan sampai lupa mengurus PIRT sebagai izin usaha untuk bisnis kuliner Anda di rumah ya! Jika Anda kebingungan dengan apa saja syarat pembuatan PIRT, khususnya di bulan Mei 2021 ini maka simak baik-baik penjelasannya di bawah ini!

 

Syarat Pembuatan PIRT

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi).
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab.
  3. Surat Keterangan Domisili.
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha.
  5. Fotokopi SIUP/TDP.
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP).
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi.
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah).
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku.
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup.
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto.
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto.
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto.
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto.
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium.
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing).

Syarat Tambahan PIRT

  1. Komposisi jelas (dari awal pembuatan sampai penyimpanan, beserta berat produknya).
  2. Foto produksi dan produk harus jelas.
  3. Label di sesuaikan jika terdapat banyak varian.

Baca Juga >> Manfaat Sistem OSS, Manfaat Mendirikan PT Kota Tangerang

 

Estimasi Pengerjaan

Umumnya proses pengerjaan pembuatan PIRT akan selesai dalam kurun waktu 3 sampai 4 bulan, tergantung kuota dan jadwal penyuluhan Dinas Kesehatan. Tentu dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan PIRT juga telah terkumpul.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat-syarat yang di perlukan untuk mengurus pembuatan PIRT?

Jika Anda masih kesulitan dalam mengurus pembuatan PIRT, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Kenapa Harus di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

 

Alamat Kantor POPJASA

  • Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560

Kontak POPJASA:

 

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

Pengurusan PIRT Kota Tangerang

Tinggalkan Balasan