Prosedur Pendirian UD Kota Depok

Prosedur Pendirian UD Kota Depok

Prosedur Pendirian UD Kota Depok
Prosedur Pendirian UD Kota Depok

 

Prosedur Pendirian UD Kota Depok — Anda pemilik UD yang sudah cukup berkembang, namun belum kunjung mengantongi izin usaha?

Padahal UD yang Anda dirikan selain sudah cukup berkembang, tetapi juga sudah di kenal oleh banyak orang, bahkan pelanggan setia pun setiap hari berdatangan?

Wah hati-hati ya! Sekalipun UD merupakan bentuk usaha yang tidak terlalu besar karena sifatnya yang di dirikan secara perorangan, namun UD tetap membutuhkan izin usaha.

Lantas apakah Anda juga ingin turut serta mendirikan UD? Jika iya, maka perhatikan terlebih dahulu ya bagaimana prosedur pendirian UD yang harus Anda ketahui!

 

Prosedur Pendirian UD 

  • Proses Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Mendirikan UD tidak melibatkan notaris. Oleh karena itu, langkah pertama yang bisa Anda lakukan ketika ingin mendirikan UD adalah dengan mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Umumnya SKDP di urus di kantor kelurahan, namun bagi SKDP khusus pendirian UD, Anda harus mengurusnya di tingkat kecamatan.

 

  • Proses Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP digunakan sebagai tanda pengenal untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perusahaan.

Baca Juga : Jasa Izin Usaha Pengurusan SIUJPT

 

  • Proses Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin usaha yang berguna untuk melaksanakan usaha perdagangan dan jasa.

UD memang tidak memiliki kewajiban untuk memiliki SIUP, sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009.

Namun dengan memiliki SIUP, tentu UD yang Anda dirikan akan memperoleh lebih banyak keuntungan karena adanya SIUP sebagai surat izin usaha perdagangan operasional usaha Anda.

 

  • Proses Pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP/NIB umumnya memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta di sah kan oleh pejabat berwenang.

Baca Juga : Jasa Pembuatan CV Wilayah Depok

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan bagaimana prosedur pendirian UD?

 

Jika Anda ingin mendirikan UD dan mengalami kesulitan dalam mengurus proses pendirian UD atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus proses pendirian UD.

Mengapa Harus di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien. 

 

Kontak POPJASA:

 

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

http://wa.me/6282123335875

Tinggalkan Balasan