Prosedur Pengurusan Izin Usaha UD Kota Tangerang

Prosedur Pengurusan Izin Usaha UD Kota Tangerang

Prosedur Pengurusan Izin Usaha UD Kota Tangerang
Prosedur Pengurusan Izin Usaha UD Kota Tangerang

 

Prosedur Pengurusan Izin Usaha UD Kota Tangerang — Usaha Dagang atau yang umumnya di kenal dengan UD merupakan bentuk usaha yang cukup terkenal di Indonesia. Khususnya di kalangan pelaku usaha UMKM.

Pekerjaan utama dari UD adalah membeli barang-barang lalu menjualnya lagi. Adapun tujuan utama dari UD adalah memperoleh keuntungan tanpa merubah kondisi barang yang akan maupun telah di jual.

UD umumnya didirikan secara perorangan sesuai dengan besaran modal yang dimiliki. Maksudnya dalam mendirikan UD, tidak ada batasan modal minimal ataupun maksimal.

Di tahun 2021 ini, begitu banyak pengusaha yang mulai memilih UD sebagai kendaraan bisnis mereka. Khususnya pelaku usaha UMKM.

Selain karena proses pendiriannya yang di kenal cukup cepat, prospek bisnis UD juga sangat menguntungkan.

Lantas apakah Anda juga ingin turut serta mendirikan UD di tahun 2021 ini? Jika iya, maka perhatikan terlebih dahulu ya bagaimana prosedur pendirian UD yang harus Anda ketahui!

Prosedur Lengkap Pendirian UD 

  • Proses Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Mendirikan UD tidak melibatkan notaris. Oleh karena itu, langkah pertama yang bisa Anda lakukan ketika ingin mendirikan UD adalah dengan mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Umumnya SKDP di urus di kantor kelurahan, namun bagi SKDP khusus pendirian UD, Anda harus mengurusnya di tingkat kecamatan.

  • Proses Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP digunakan sebagai tanda pengenal untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perusahaan.

  • Proses Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin usaha yang berguna untuk melaksanakan usaha perdagangan dan jasa.

UD memang tidak memiliki kewajiban untuk memiliki SIUP, sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009.

Namun dengan memiliki SIUP, tentu UD yang Anda dirikan akan memperoleh lebih banyak keuntungan karena adanya SIUP sebagai surat izin usaha perdagangan operasional usaha Anda.

  • Proses Pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP/NIB umumnya memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta di sah kan oleh pejabat berwenang.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang dibutuhkan jika ingin mendirikan UD?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus proses pendirian UD atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus proses pendirian UD.

Baca Juga : Jasa Pengurusan CV Terpercaya Kota Tanggerang 

Mengapa harus mengurus pembuatan UD di POPJASA?

Sebab POPJASA telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan UD Anda di POPJASA sekarang!

Alamat Kantor Cabang POPJASA:

Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia

Kontak POPJASA:

 

 

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

Prosedur Pengurusan Izin Usaha UD Kota Tangerang

Tinggalkan Balasan