Syarat Pendirian PT Kota Cibinong
Syarat Pendirian PT Kota Cibinong —Sudah lama ingin mengurus pendirian PT, namun sering sekali tertunda? Alasannya karena tidak tahu apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk mengurus pendirian PT?
Terlebih Anda pun berdomisili di Kota, sehingga Anda bingung apa kiranya syarat yang berlaku jika ingin mengurus pendirian PT di Kota?
Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir! Di artikel kali ini kami akan menjelaskan secara tuntas kepada Anda mengenai apa saja syarat yang harus Anda lengkapi. Simak baik-baik ya!
Syarat Pendirian PT
- Menyiapkan nama PT (minimal menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa asing)
- Fotokopi KTP para pendiri PT (minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI)
- Fotokopi NPWP pribadi semua pengurus PT
- Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopi
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada, di fotokopi
- Stampel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
- 6 lembar materai Rp. 6000,-
Baca Juga >> 4 Prosedur Mendirikan UD, Biro Pengurusan SIUJK
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian PT atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian PT.
Kenapa Harus Mengurus Pendirian PT Anda di POPJASA?
Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.
Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.
Kontak POPJASA
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA:
- Email : popjasa@gmail.com