Syarat Penutupan PT (Perseroaan Terbatas) Wilayah Jakarta Pusat
Syarat Penutupan PT (Perseroaan Terbatas) Wilayah Jakarta Pusat – Dalam operasional bisnis PT (Perseroan Terbatas), kemungkinan-kemungkinan buruk seperti pembubaran ataupun penutupan PT sudah jelas dapat terjadi. Penutupan PT tidak selalu merupakan hasil dari kegagalan bisnis. Ada beberapa hal yang turut menjadi penyebab mengapa suatu PT mengalami penutupan.
Hal-hal yang turut menjadi penyebab suatu PT mengalami penutupan antara lain tercakupnya sumber daya manusia yang kurang memadai dalam operasional bisnis PT, pengelolaan manajemen yang buruk dan kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Adapun secara hukum, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 142 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), pembubaran ataupun penutupan PT dapat terjadi akibat sebab-sebab sebagai berikut:
- Adanya keputusan yang valid dari hasil keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang mendukung adanya penutupan PT
- Jangka waktu berdiri yang telah di tetapkan dalam Anggaran Dasar PT telah berakhir
- Adanya pencabutan izin usaha, khususnya bagi perusahaan dengan lisensi tertentu
- Berdasarkan keputusan pengadilan, karena setiap non-kepatuhan dengan hukum, termasuk adanya cacat hukum Akta Pendirian dan pengoperasian perusahaan yang sudah tidak lagi aktif selama tiga tahun
- Karena harta pailit PT yang telah di nyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
- Karena adanya pencabutan izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melakukan penutupan PT tidak dapat Anda lakukan secara sembarangan mengingat Indonesia merupakan negara yang tegak di atas hukum. Oleh karena itu, dalam proses pendirian PT maupun penutupan PT harus Anda selesaikan secara hukum.
Ada beberapa syarat tertentu yang harus Anda lengkapi dalam mengurus penutupan PT dan di artikel kali ini kami akan menjelaskannya secara tuntas. Jadi simak dan catat baik-baik ya!
SYARAT PENUTUPAN PT :
- Melampirkan dokumen asli dan fotokopi Akta Pendirian PT dan SK Kemenkumham
- Melampirkan dokumen asli dan fotokopi Akta Perubahan PT (jika pernah melakukan perubahan PT)
- Melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli milik PT dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) asli
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik semua pendiri PT
- Fotokopi NPWP pribadi milik semua pendiri PT
- Menyiapkan stampel PT
- Melampirkan Bukti Laporan Pajak Tahunan PT (biasanya untuk di cek ketertiban laporan pajaknya)
Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang dibutuhkan dalam proses penutupan PT?
Jika Anda masih merasa kesulitan dalam mendirikan PT atau Anda tidak memiliki banyak waktu untuk menunggu semua proses pendirian PT selesai, maka Anda tidak perlu khawatir! Anda bisa mempercayakan pendirian PT Anda pada POPJASA!
Baca juga : Panduan & Proses Persyaratan Lengkap Mendirikan PT Dengan Mudah.
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!
Layanan POPJASA meliputi:
- Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha PT
- Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha CV
- Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha UD
- Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
- Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
- Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
- Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
- Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
- Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
- Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
- Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
- Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
- Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
- Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
- Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri
COVERAGE AREA KAMI ANTARA LAIN :
- Jasa Pendirian PT Jakarta Pusat
- Jasa Pendirian PT Jakarta Utara
- Jasa Pendirian PT Jakarta Selatan
- Jasa Pendirian PT Jakarta Timur
- Jasa Pendirian PT Jakarta Barat
- Jasa Pendirian PT Kota Bekasi
- Jasa Pendirian PT Kota Depok
- Jasa Pendirian PT Kota Bogor
- Jasa Pendirian PT Kota Tangerang
- Jasa Pendirian PT Kota Tangerang Selatan
ALAMAT KANTOR POPJASA:
- Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi.
- Kontak POPJASA :
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 081229995779
- Website : www.jasaizinusahabekasi.com
GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!
Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:
-
- Jasa Pendirian Izin Usaha Surabaya
Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabay
- Jasa Pendirian Izin Usaha Malang
Jln. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126 - Jasa Pendirian Izin Usaha Mojokerto
Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto - Jasa Pendirian Izin Usaha Pasuruan
Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174 - Jasa Pendirian Izin Usaha Solo
Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177 - Jasa Pendirian Izin Usaha Yogyakarta
Perum Nogotirto 16B, RT/RW 07/21, Jl. Nogotirto, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta. - Jasa Pendirian Izin Usaha Semarang
Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semaran
- Jasa Pendirian Izin Usaha Bandung
Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
- Jasa Pendirian Izin Usaha Bekasi
Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
- Jasa Pendirian Izin Tanggerang
Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131 - Jasa Pendirian Izin Usaha Depok
Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok - Jasa Pendirian Izin Usaha Makassar
Jl. Aroepala BTN Minasa Upa No.AB.5/11, RT/RW. 002/021, Gn. Sari, Rappocini, Kota Makassar
- Jasa Pendirian Izin Usaha Surabaya