Urus Legalitas Usaha Dagang Kota Tegal
Urus Legalitas Usaha Dagang Kota Tegal — Memiliki usaha berupa UD atau Usaha Dagang yang sudah cukup berkembang bahkan sampai memiliki banyak pelanggan?
Namun di balik itu semua, Anda justru merasa tidak tenang karena belum mengantongi perizinan usaha? Wah! Jika demikian adanya, maka Anda harus segera mengurus perizinan ya!
Jika Anda tidak tahu bagaimana dan di mana mengurus perizinan UD Anda, maka Anda tidak perlu khawatir! Sebab Anda bisa mengurus perizinan UD Anda di POPJASA!
Namun sebelum itu, kita kupas tuntas terlebih dahulu apa saja syarat-syarat yang harus Anda siapkan ketika ingin mengurus perizinan UD. Simak baik-baik penjelasannya di artikel yang satu ini ya!
Syarat Legalitas Pendirian UD
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang).
- Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang).
- Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi.
Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda lengkapi saat ingin mengurus pendirian UD?
Baca Juga >> Urus Pendirian PT, Jasa Pendirian Yayasan
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian UD atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian UD.
Mengapa harus mengurus UD di POPJASA?
Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.
Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.
Kontak POPJASA
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA:
- Email : popjasa@gmail.com