POPJASA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pendirian badan usaha dan pengurusan legalitas perusahaan, meliputi PT, CV, UD, serta berbagai izin usaha. Berdiri sejak tahun 2010, POPJASA telah berpengalaman menangani lebih dari 10.000 klien dari berbagai sektor usaha, dengan layanan profesional, cepat, dan terpercaya untuk mendukung kebutuhan legal bisnis Anda
Layanan POPJASA
Jasa Pendirian UD, CV, dan PT
Jasa Pengurusan NIB, SIUP & TDP (UD, CV, PT)
Jasa Perpanjangan SIUP & TDP (UD, CV, PT)
Jasa Perubahan Pengurus NIB, UD, CV, dan PT
Jasa Pengurusan API (Importir) & NIK (Eksportir)
Jasa Pengurusan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi)
Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Usaha Jasa Pengangkutan/Transportasi)
Untuk Izin usaha bagi para pedagang adalah UD. Namun jika kita tidak mempunyai modal besar maka CV bisa dijadikan alternatif untuk mendirikan Izin Usaha.
Agar perusahaan tidak dicap illegal oleh pemerintah dan tidak terkena penertiban. Perusahaan yang tidak mengurus izin usaha bisa dipidana 4 bulan atau denda hingga 1 milyar rupiah.