Cara Membuat CV Perusahaan di Kota Serang || 0823-3339-2792

Cara Membuat CV Perusahaan Resmi & Mudah

Cara Membuat CV Perusahaan di Kota Serang

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). CV di bangun atas perjanjian dua pihak atau lebih, di mana terdapat sekutu aktif (yang mengelola usaha) dan sekutu pasif (yang hanya menanamkan modal). Statusnya berbeda dengan PT karena CV bukan badan hukum, tetapi di akui secara resmi oleh negara.

Dalam praktiknya, CV masih menjadi pilihan populer bagi pengusaha kecil dan menengah di Indonesia karena lebih sederhana dan cepat dalam proses pendiriannya. Selain itu, biaya membuat CV perusahaan relatif lebih murah di bandingkan PT.

Baca juga tentang CV disini

Keunggulan CV bagi usaha kecil/menengah

Banyak pelaku usaha memilih CV karena alasan efisiensi. Prosedur membuat CV perusahaan lebih ringkas, tidak membutuhkan modal besar, serta dapat di jalankan hanya dengan dua orang. Dengan legalitas CV, pelaku usaha lebih mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), mengurus izin usaha, membuka rekening bank perusahaan, hingga menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

Syarat Membuat CV Perusahaan

  • Jumlah minimal pendiri CV

Untuk membuat CV, di perlukan minimal dua orang pendiri, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjalankan operasional bisnis, sementara sekutu pasif berperan sebagai penyetor modal tanpa ikut serta dalam manajemen sehari-hari.

  • Dokumen identitas pendiri

Pendiri CV wajib menyiapkan dokumen identitas diri seperti KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, perlu juga menyiapkan pas foto berwarna terbaru. Semua dokumen ini akan di lampirkan pada akta pendirian.

  • Domisili usaha & nama CV

Nama CV harus di pilih dengan hati-hati agar tidak sama dengan nama CV lain. Nama yang di ajukan akan di cek ketersediaannya oleh notaris. Selain itu, calon pendiri juga wajib menyiapkan domisili usaha, baik berupa alamat kantor fisik maupun virtual office yang sah.

Dokumen Penting dalam Pembuatan CV

  • Akta pendirian di notaris

Langkah pertama dalam membuat CV adalah menyusun akta pendirian di hadapan notaris. Akta ini berisi identitas pendiri, nama CV, tujuan usaha, modal usaha, pembagian peran sekutu aktif dan pasif, serta aturan lain yang relevan.

  • Anggaran dasar dan aturan usaha

Di dalam akta pendirian biasanya tercantum Anggaran Dasar (AD) yang mengatur dasar hukum dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang mengatur teknis pelaksanaan operasional. AD/ART ini penting sebagai pedoman dalam mengelola perusahaan agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.

  • NPWP & NIB perusahaan

Setelah akta di sahkan, perusahaan perlu memiliki NPWP Badan untuk keperluan perpajakan. Selanjutnya, wajib juga mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS agar CV memiliki identitas resmi di mata hukum dan dapat menjalankan aktivitas usaha secara legal.

Prosedur Membuat CV di Indonesia

1. Pembuatan akta notaris

Setelah semua dokumen siap, pendiri datang ke notaris untuk membuat akta. Notaris akan menyiapkan draft akta sesuai data yang di berikan. Setelah di tandatangani oleh para pendiri, akta ini menjadi dasar pendirian CV.

2. Pengajuan ke Kemenkumham

Notaris kemudian akan mengajukan permohonan pendaftaran CV ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Proses ini bertujuan agar CV tercatat secara resmi dalam database negara.

3. Pendaftaran OSS & penerbitan NIB

Tahap akhir adalah pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Dari OSS inilah perusahaan akan mendapatkan NIB, yang berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus izin operasional. Tanpa NIB, CV tidak di anggap sah untuk beroperasi secara legal.

Biaya Pembuatan CV Perusahaan

  • Estimasi biaya notaris & administrasi
Biaya pembuatan CV bervariasi tergantung lokasi dan kompleksitas usaha. Pada umumnya, biaya jasa notaris untuk akta pendirian berkisar Rp2.000.000 – Rp5.000.000. Biaya ini sudah termasuk pembuatan akta, pengesahan Kemenkumham, dan penerbitan NIB.
  • Perbedaan biaya mandiri vs jasa profesional

Mengurus sendiri mungkin terlihat lebih murah, namun seringkali memakan waktu lama karena kurangnya pemahaman prosedur. Menggunakan jasa pembuatan CV profesional justru lebih efisien, karena pendiri hanya perlu menyiapkan dokumen dan seluruh proses akan di dampingi hingga selesai.

Paket lengkap layanan legalitas usaha

Banyak penyedia jasa legalitas, termasuk Popjasa, menawarkan paket pembuatan CV lengkap yang mencakup akta, NPWP, NIB, hingga konsultasi hukum. Dengan memilih paket ini, pendiri bisa langsung mengoperasikan usaha tanpa perlu bingung mengurus dokumen tambahan.

Tips Memilih Jasa Pembuatan CV Terpercaya

Jasa pembuatan CV terpercaya biasanya memberikan layanan cepat, transparan, dan terjamin legalitasnya. Mereka juga memiliki notaris mitra yang berpengalaman serta tim khusus yang mengurus pendaftaran OSS.

Banyak klien yang merasa terbantu setelah menggunakan jasa profesional. Misalnya, seorang pengusaha kuliner di Jakarta mengaku usahanya bisa segera bermitra dengan perusahaan besar setelah memiliki CV resmi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya memiliki legalitas usaha yang jelas sejak awal.

Mau membuat CV tapi cukup dari rumah?

Hubungi Popjasa sekarang! 

harga CV

POPJASA – PENGURUSAN IZIN USAHA CEPAT. AMAN, DAN TANPA RIBET.

PROSES LEBIH CEPAT, LAYANAN LEBIH SIGAP, URUSAN USAHA LEGAL BERES TANPA STRESS

Tinggalkan Balasan